SuaraKawan.com
Opini - Politik

Berdaulat dari Pengusaha Rente

Skema KPBU

Sekarang banyak yang meyakini proyek IKN akan mangkrak. Karena mereka tidak paham financial resource. Mereka hanya paham uang itu uang yang ada di bank, APBN dan kotak amal. Padahal UU dan aturan kita sangat smart menyediakan sumber dana itu. INi berkah dari adanya reformasi bendahara negara yang menerapkan sistem demokratisasi anggaran pembangunan. Baiklah saya akan uraikan sederhana skema KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha).

Katakanlah proyek IKN butuh PDAM. Nah oleh pemerintah proyek ini dihitung secara detail oleh pemerintah seperti layaknya anggaran dari APBN. Ada Studi kelayakan lengkap dengan AMDAL. Setelah itu, proyek ini ditendarkan kepada SWASTA/ BUMN untuk kerjasama. Ini tender Investor namanya, bukan tender Kontraktor.

Terus mengapa investor tertarik? Nah perhatikan aturan ini.

Pertama. Kalau proyek itu tidak layak secara ekonomi. Katakanlah tingkat IRR hanya 5%. Padahal IRR yang layak 12%. Maka 7% disediakan oleh pemerintah dalam bentuk Viability gap Fund. Dengan demikian pemenang tender, tidak sulit dapatkan uang lewat skema non recourse loan di bank atau lembaga keuangan atau market penerbitan revenue bond. Karena layak secara bisnis.

Kedua. Market dijamin oleh negara lewat aturan pelayanan publik seperti PDAM, Listrik, Jalan toll, transfortasi umum ( MRT) dan bandara. Jadi tinggal hitung aja berapa jumlah konsumen. Pasti meningkat dari tahun ke tahun. Karena masyarakat kan terus bertambah. Apalagi IKN tempat istana negara berdiri. Pasti semua kantor pusat MNC akan pindah ke IKN.

Ketiga, Negara menyediakan blended finance agar proyek KPBU itu menarik dan menguntungkan. Apa itu blended finance? Itu gabungan dana berasal dari fiskal, donor, filantropi. Makanya design IKN itu adalah green city dan smart city. Tak lain memang dirancang agar mudah dapatkan dana green fund dari blended finance itu.

Nah dengan adanya skema KPBU itu memang diharuskan tender. Tidak bisa main tunjuk begitu saja, seperti maunya Softbank atau IFDC ( AS). UU berkata begitu. Negara ini menganut demokratisasi anggaran dan itu artinya terbuka peluang bagi semua orang.asalkan ada uang. Jadi sebenarnya ribut ribut itu, karena ada pihak yang menolak adanya tender. Pihak-pihak tersebut ingin memborong semua, menguasai semua. Ya sorry aja. Udin pedagang sempak juga pengen ikutan. Masak itu itu aja yang kebagian proyek empuk. Moga KPK dan Kejaksaan mendengar intruksi Jokowi.

Kawal proyek ini. Jangan sampai kalah sama pengusaha rente.

 

Iki sisan : Pedagang Sempak Bisa Ikut Urunan? Ini Caranya!

Related posts

Urunan untuk IKN? Ngimpi!

Redaksi Surabaya