
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Polrestabes Surabaya diminta segera menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh mantan Direktur PT Harum Resource berinisial SGH alias Soter. Bahkan penyidikan berlanjut hingga penetapan tersangka.
Hal itu disampaikan Direksi PT Harum Resource, Ferry Is Mirza, melalui kuasa hukumnya Dr. Rommy Hardyansah SH., MH., pada JatimTerkini.com, Minggu (10/5/2026). Sebagai pelapor, pihaknya berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat menegakan keadilan.
Menurut Rommy, kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan mantan Direktur PT Harum Resource berinisial SGH alias Soter sudah tampak jelas. Bahkan, ia sudah memberikan semua bukti-bukti pada penyidik, termasuk adanya kerugian keuangan perusahaan.
Apalagi, lanjut Rommy, dalam gelar perkara khusus pada 28 April 2026, SGH mengakui jika dirinya bukan lagi sebagai Direktur PT Harum Resource sejak 23 Mei 2018.
“Dan memang disebutkan di dalam Akta yang dibuat pada Agustus 2017 bahwa dia (SGH) tidak lagi menjabat sebagai Direktur sejak 23 Mei 2018. Tetapi kenapa di luar dia mengaku sebagai Direktur? Dan melakukan perbuatan sebagai Direktur, termasuk melakukan kesepakatan bisnis dengan perusahaan lain. Itu semua dia akui dalam gelar perkara khusus. Jadi, sekali lagi kami berharap agar statusnya meningkat ke penyidikan, dan terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain itu, tambah Rommy, di dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), pihaknya juga dinyatakan menang. Dalam amar putusan disebutkan bahwa SGH terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:
1364/Pdt.G/2024/PN.Sby Tanggal 7 Juli 2025.
Sedangkan kasasi yang dilakukan SGH juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dengan putusan Kasasi No.488 K/PDT/2026. “Jadi, klien kami sangat dirugikan. Bahkan kami juga punya bukti bahwa SGH melakukan pengambilan uang perusahaan dari bank sekitar Rp 7 miliar. Dan ini nanti akan kita buat laporan tersendiri,” terangnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Harum Resource mencuat setelah adanya dugaan penurunan kepemilikan saham dari 99 persen menjadi 49 persen. Akibatnya, Direksi PT Harum Resource, Ferry Is Mirza dengan didampingi kuasa hukumnya Dr. Rommy Hardyansah SH., MH., melaporkan mantan Direktur berinisial SGH alias Soter ke Polrestabes Surabaya pada Kamis 30 April 2026.
Menurut Rommy, penurunan saham tersebut bukan karena dinamika bisnis. Tetapi, adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Meski SGH tidak lagi menjabat Direktur, namun ia disebut-sebut tetap mengaku sebagai Direktur dengan melakukan penandatanganan dokumen kerja sama dengan perusahaan lain pada 18 Oktober 2023 bernomor 01/HR-ASM-TJI/10/2023. Termasuk adanya kerjasama dengan perusahaan asing Tianjin Jichengda Industry Ltd.
“Dalam satu dokumen dia mengaku sebagai Direktur dua perusahaan sekaligus. Ini indikasi kuat adanya keterangan palsu,” ungkap Rommy.
Ditambah lagi, Putusan Mahkamah Agung Nomor 488/K/PDT/2026 telah menyatakan SGH tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT Harum Resource.
“Kalau statusnya sudah diputus bukan direktur, maka seluruh tindakan yang mengatasnamakan jabatan itu tidak sah,” tambahnya. (Dwi)



