Empat Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Tiri, Gadis Dibawah Umur Didampingi Pengacaranya Lapor ke Polrestabes Surabaya

oleh
oleh
Pengacara korban, Gunadi Handoko, S.H., M.M., M.HUM., C.L.A. (kiri). Foto: Ist

Malang-SUARAKAWAN.COM: Gadis asal Malang, sebut saja Bunga (14), diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri. Tragisnya lagi, ia dijadikan pelampiasan nafsu ayah tirinya sejak 4 tahun lalu.

Kini kasusnya ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Dan penyidik diminta serius menangani kasus ini, mengingat korban mengalami trauma berat atas peristiwa yang menimpanya.

Kasus ini terungkap setelah Bunga menceritakan peristiwa yang dialaminya pada ibu kandungnya. Korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu diduga mengalami perbuatan asusila disertai intimidasi dan ancaman dari ayah tirinya berinisial TW. Peristiwa tersebut berlangsung sejak 2021 atau sejak empat tahun lalu. Kini, kasusnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Pengacara korban, Gunadi Handoko, S.H., M.M., M.HUM., C.L.A. mengatakan, bahwa laporan kasus asusila ini diajukan oleh ibu kandung korban, inisal LNH (42), warga Kota Malang pada November 2025.

“Kasus ini terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya dan sudah berlangsung selama empat tahun. Korban juga sempat diancam akan disebarkan video jika tidak menuruti keinginan pelaku. Laporan resmi disampaikan ke Polrestabes Surabaya pada November 2025,” ujar Gunadi, Rabu (25/2/2026).

Gunadi menyatakan, dengan adanya laporan tersebut pihaknya berharap proses hukum dapat segera ditangani secara serius dan profesional. Karena korban mengalami trauma atas kejadian tersebut.

“Kami memandang kasus ini perlu mendapat perhatian khusus. Proses hukum yang sudah berjalan perlu didorong agar penanganannya dipercepat,” jelasnya.

Ditegaskan Gunadi, bahwa kasus tersebut menyangkut anak di bawah umur. Sehingga memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena lokasi kejadian berada di Surabaya, laporan diajukan ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1344/K1/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 November 2025. Sementara, tante korban, inisial RF, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan peristiwa ini. Ia mengatakan, anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak di lingkungan keluarga, malah menjadi dugaan korban kekerasan seksual.

“Sebagai orang tua, meskipun ayah sambung, seharusnya melindungi dan mengayomi. Peristiwa ini berdampak pada kondisi psikologis korban yang kini terlihat lebih sering murung dan mengalami tekanan,” ungkap Rieke.

Keluarga berharap pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut. Apalagi, laporan kasus telah berjalan sekitar tiga bulan.

Sedangkan hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik terkait perkembangan kasus tersebut.

Gunadi memaparkan, bahwa perbuatan pelaku dapat diancam Pidana Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No.17 Tahun 2016 tantang Perubahan ke 2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81 ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Ayat (2) : Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.