Sidang Praperadilan SP3, Mantan Penyidik Ungkap Adanya Unsur Pidana, Dr Priya Jatmika: Perkara Tidak Bisa Dihentikan

oleh
oleh
Dewa Putu Ardita, mantan penyidik Polrestabes Surabaya, memberikan kesaksiannya. Foto: ist

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Memanas, sidang Praperadilan atas terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polrestabes Surabaya.

Seorang mantan penyidik membeberkan apa adanya bahwa ditemukan unsur pidana hingga dilakukan gelar perkara sebelum kasus tersebut di SP3.

Hal itu disampaikan Dewa Putu Ardita, mantan penyidik Polrestabes Surabaya yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Praperadilan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/6/2025). Putu menyatakan, sejak menerima laporan dari Tonny Hendrawan Tanjung, penyidik Polrestabes saat itu langsung melakukan penyelidikan. Termasuk, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mempelajari bukti-bukti yang ada.

Dikatakan Putu, setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta dugaan adanya keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan oleh Tonny Hendrawan Tanjung tersebut. “Ya, setelah itu penyidik melakukan gelar perkara. Perkara itu dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Putu di depan Hakim Tunggal Sutrisno.

Mendengar pengakuan itu, kuasa hukum pemohon Praperadilan, Gunadi Handoko, seketika mencerca pertanyaan. “Kenapa perkara itu dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan?,” tanya Gunadi.

“Karena ditemukan adanya unsur pidana,” ungkap Putu.

Sejak itu pula, kata Putu, pihaknya sebagai penyidik juga melayangkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan. Karena kasus tersebut statusnya sudah meningkat ke tingkat penyidikan.

Tidak hanya itu, kata Putu lagi, untuk melengkapi berkas perkara, penyidik juga meminta surat penetapan dari PN Surabaya untuk melakukan sita terhadap aset tanah yang berada di Solo. Dan, surat penetapan itu pun akhirnya diterbitkan oleh PN Surabaya.

“Setelah mendapat surat penetapan, kami (penyidik) melakukan sita aset tanah yang di Solo. Bahkan kami memasang plang di atas tanah tersebut,” jelas Putu.

Namun, selang beberapa waktu, Putu pun mengaku kaget lantaran mendadak terbit SP3 atas kasus tersebut. Ia sendiri juga tidak bisa mengontrol, karena saat itu ia sudah memasuki masa pensiun.

“SP3 itu muncul setelah saya pensiun. Saya mendengar kabar (SP3) itu Yang Mulia,” tegas Putu menjawab pertanyaan Hakim Tunggal Sutrisno.

Sementara, Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Dr Priya Jatmika, mengatakan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, setidaknya mempunyai dua alat bukti. “Dan alat bukti itu harus punya korelasi atas tindak pidana yang dilakukan,” terang Dr Priya.

Gunadi pun kembali menanyakan, bagaimana jika dalam akta jual beli tertulis adanya pembayaran, namun tidak ada bukti pembayaran, bahkan tidak ada satupun saksi yang mengetahui adanya pembayaran seperti yang tertuang dalam akta jual beli?

“Itu sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan adanya keterangan palsu dalam akta otentik,” tandas Dr Priya.

Dalam kesempatan tersebut Ahli Pidana Unibraw ini juga memaparkan, jika dalam suatu perkara pidana dengan obyek dan bukti-bukti yang sama, kemudian muncul gugatan perdata maka perkara pidana tersebut bisa ditangguhkan.

“Kalau dengan obyek perkara yang sama kemudian muncul gugatan perdata, memang perkara pidana-nya bisa ditangguhkan. Itu ditangguhkan sementara, tetapi tidak boleh berhenti begitu saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari hubungan utang piutang antara Tonny dan Chandra Hermanto. Menurut kuasa hukum Tonny, Gunadi Handoko kepada awak media, kasus utang piutang itu berkembang menjadi dugaan penipuan, penggelapan, dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, yang diduga dilakukan saat Tonny berada dalam sel tahanan.

“Dalam kondisi tidak bebas, klien kami ditekan untuk menandatangani PPJB dan surat kuasa menjual, padahal awalnya hanya soal utang piutang. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan keadaan,” papar Gunadi.

Tonny Tanjung sebelumnya melaporkan kasus ini dengan bukti laporan polisi Nomor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya tertanggal 9 Mei 2021. Namun, melalui SP2HP yang diterima, penyidik menyatakan menghentikan penyidikan melalui SP3 berdasarkan gelar perkara pada 17 Oktober 2024. Merasa dirugikan atas SP3 tersebut Tonny akhirnya mengajukan gugatan Praperadilan.(wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.