SIDOARJOterkini – Demontrasi Kawal Putusan MK Indonesia Darurat Demokrasi dilakukan PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sidoarjo di depan gedung DPRD Sidoarjo, Kamis 22 Agustus 2024.
Mahasiswa dengan jas almamater kebanggaan warna merah melakukan longmarch dari kampus Umsida Jalan Mojopahit menuju Gedung DPRD Sidoarjo sembari membentangkan spanduk yang bertuliskan berbagai tuntutan.
“Kami datang menyuarakan aspirasi, tuntutan kepada anggota dewan yang dipilih oleh rakyat. Jangan khianati rakyat dan langgar konstitusi,” ucap Ketua Umum PC IMM Sidoarjo Thoriqul Aslam.
Dirinya menyebut pembangkangan dan melanggar konstitusi itu telah ditunjukkan oleh anggota DPR RI yang tidak bersedia menjalankan Putusan MK nomor 60/PUU-XXIl/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyuarakan tuntutannya terhadap anggota DPR RI dan DPRD Kab. Sidoarjo.
1. Kawal Putusan MK PC IMM Kabupaten Sidoarjo mendesak DPR RI untuk menghormati dan mengimplementasikan putusan MK secara murni dan konsekuen. Penafsiran yang dilakukan oleh Baleg DPR, terutama yang membedakan mekanisme pencalonan antara partai peraih kursi dan non-peraih kursi di DPRD, dianggap dapat mengaburkan esensi dari putusan MK. IMM Sidoarjo menuntut agar DPR tidak melakukan penafsiran yang bertentangan dengan semangat perluasan partisipasi politik yang diusung oleh MK.
2. Konsistensi dalam Menegakkan Hukum PC IMM Kabupaten Sidoarjo menekankan pentingnya konsistensi dalam menegakkan hukum, terutama dalam merujuk kepada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dualisme aturan, seperti yang terjadi dalam pembahasan syarat usia calon kepala daerah antara putusan MA dan MK, harus dihindari untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya kebingungan di kalangan masyarakat.
3, Jaga Integritas Demokrasi dengan Peluang yang Setara IMM Sidoarjo menegaskan bahwa integritas demokrasi harus dijaga dengan memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk mencalonkan diri dalam Pilkada, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya-upaya untuk membatasi partisipasi politik melalui penafsiran aturan yang bersifat diskriminatif harus dihindari, karena dapat merusak prinsip dasar demokrasi.
“Kami dari IMM mendesak DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk mengawal tuntutan kami hingga DPR RI,”tegas Thoriq. (cles)