SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

Masriah Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangga di Jogosatru Sukodono Telah Bebas

 

Foto : Masriah sesaat sebelum bebas murni

SIDOARJOterkini  – Lapas Kelas IIA Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pembebasan terhadap Masriah, warga Desa Jogosatru, Sukodono, yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya. Masriah dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.

“Benar tadi sekitar pukul 08.30,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya hari ini (30/ 6).

Menurut Imam, Masriah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.

“Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas,” terang Imam.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak menjelaskan bahwa pembebasan Masriah ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270. Selama di lapas, lanjut Prayogo, yang bersangkutan  juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga. Terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.

“Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Prayogo.

Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat pembebasan, lanjut Prayogo, Masriah dijemput oleh keluarganya.

“Setelah keluar portir, tadi yang bersangkutan sempat menunggu dijemput keluarganya di lobby lapas,” pungkas Prayogo. (cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Bati Tuud Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Acara Wisuda Angkatan VII MI Progresif Bumi Shalawat

redaksi

Diserempet Motor di Jalan Kemangsen Balongbendo, Abang Becak Alami Gegar Otak

redaksi

Hawa Panas Sebabkan Popok yang Dimuat Truk Wing Boks Terbakar di Prambon

redaksi