Dominggus Maspaitella, terpidana kasus kepabeanan yang melarikan diri selama 9 tahun, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/4) di sebuah kos-kosan di daerah Jatiwarna Bekasi.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, SH.,MH, Dominggus telah dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas perbuatannya memberikan keterangan tidak benar dalam pemberitahuan impor barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2010, Dominggus mengajukan PIB untuk impor 4.000 kantong Sulfamic Acid dengan berat bersih 100.000 kg. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya, ternyata barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glukosa) yang masuk dalam klasifikasi barang HS 1702.30.10.00.
Perbuatan Dominggus ini telah merugikan negara karena Dextrose Monohydrate memiliki bea masuk, PPn, dan PPh yang lebih rendah dibandingkan Sulfamic Acid.
Setelah ditangkap, Dominggus menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur pada Jumat (26/4). Pada siang hari, ia langsung dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk menjalani hukumannya.
“Penangkapan Dominggus ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Jemmy Sandra. (*)