Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Identitas buronan yang diamankan yakni Candy Angelika Wijaya diamanakan pada Kamis 8 Agustus 2024, sekitar pukul 20.50 WITA bertempat di Jl. Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali,
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan:
1. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 22 Juli 2021.
2. Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 225/PID/2021/PT.DKI tanggal 29 September 2021.
3. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Adapun Terpidana Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya,
“Terpidana Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara,” ujar Kapuspenkum Dr Harli.Siregar SH MHum.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ujarnya.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (*)