SuaraKawan.com
Trenggalek

Seorang Pria Diduga Pengedar Pil Koplo di Trenggalek Diringkus Polisi

Polres Trenggalek – Seorang pria asal Kabupaten Trenggalek berinisal AMK harus berurusan dengan petugas Kepolisian. Bagaimana tidak, AMK ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Trenggalek karena diduga kuat telah mengedarkan pil jenis Dobel L atau yang dikenal dengan sebutan Pil Koplo.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers di taman batu area Mapolres Trenggalek. Jumat, (1/4).

“Iya benar. Satresnarkoba telah berhasil mengungkap kasus mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil jenis dobel L.”

Pengungkapan kasus tersebut lanjut AKBP Dwiasi mengatakan, pada tanggal 1 Maret 2022 yang lalu, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan seorang laki-laki berinisial AMK dan perempuan berinisial SR disebuah warung kopi di kelurahan Kelutan, Kabupaten Trenggalek.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir pil dobel L dalam kemasan plastik berwarna hitam. Tak ayal, petugaspun membawa tersangka ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 96 butir pil dobel L, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya sebuah ATM, handphone, dompet warna coklat dan sepeda motor. Sedangkan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (1) dan (2) uuri no. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyard rupiah.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dwiasi mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak bermain-main dengan Narkoba maupun Okerbaya. Pihaknya menegaskan, akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba dan Okerbaya yang notabene dapat merusak generasi muda.

“Jangan coba-coba menggunakan barang haram ini. Tak ada ampun, akan kami berantas.” Pungkasnya.