SuaraKawan.com
Trenggalek

Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Ungkap Tersangka Residivis Curanmor

Polres Trenggalek – Seorang Pria asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Pria berinisial MI ini ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Iya benar, tersangka MI ditangkap pada tanggal 28 Maret 2022 oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek di wilayah Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.” Ujar AKBP Dwiasi dalam konferensi pers yang digelar di taman batu area Mapolres Trenggalek. Jumat, (1/4)

AKBP Dwiasi mengungkapkan, pada tanggal 19 Maret 2022 dini hari yang lalu, tersangka MI yang bekerja merawat ternak ayam di Kecamatan Kampak ini membangunkan korban bermaksud meminjam sepeda motor.

Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci kontak sedangkan STNK berada dalam jok sepeda motor. Setelah ditunggu ternyata tersangka MI tidak kunjung kembali. Merasa dirugikan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Belakangan, diketahui motor tersebut dijual kepada seseorang di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi seharga Rp. 9.700.000,-

Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku dan digelandang ke Mapolres Trenggalek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersaka IM juga pernah melakukan pencurian sepeda motor disejumlah lokasi luar Kabupaten Trenggalek. di lombok Utara, Kuningan Jawa Barat dan Kepulauan Riau.” Imbuhnya.

Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.