SuaraKawan.com
Trenggalek

Pengedar Sabu di Trenggalek Diringkus Petugas

Polres Trenggalek – Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan dua orang pria yang merupakan warga kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek. Kedua pria ini diduga keras telah melakukan tindak pidana atau kejahatan Narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan dua orang berinisial WTP dan HDM tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I. Jumat, (1/4).

Selain itu, kedua tersangka patut diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I serta tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan precursor.

“Berawal dari masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka WTP sering terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Trenggalek. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pada tanggal 24 Maret 2022 yang lalu.” Ungkap AKBP Dwiasi.

Tak berpuas diri, petugas kemudian mengembangkan keterangan tersangka hingga berhasil menangkap tersangka HDM berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan biji ganja. Kedua tersangkapun digelandang ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 1,59 gram, 1 paket biji ganja seberat 0,58 gram, sejumlah alat hisap sabu, plastik klip, sedotan, korek api gas, handphone, ATM, timbangan digital dan uang tunai.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.” Imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dwiasi mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak bermain-main dengan Narkoba. Pihaknya menegaskan, akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba yang notabene dapat merusak generasi muda.

“Jangan coba-coba menggunakan barang haram ini. Tak ada ampun, akan kami berantas.” Pungkasnya.