Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo resmi menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Solo 2020.
Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti menjelaskan, pihaknya telah membuat berita acara penetapan paslon terpilih dalam Pemilihan Wali Kota 2020 dan keputusan KPU Solo tentang paslon terpilih untuk diserahkan ke DPRD Kota Solo.
”Dua produk ini salinannya kami tembuskan pada pihak-pihak terkait, di antaranya pasangan terpilih, partai politik yang mengusung, dan Bawaslu, serta akan diserahkan ke Ketua DPRD Kota Solo,” jelas Nurul, Kamis (21/1/2021).
Dijelaskan Nurul, kedua produk hukum tersebut diserahkan KPU ke DPRD pada esok hari. Bersamaan dengan itu, surat usulan untuk pengangkatan Gibran-Teguh pun disampaikan pihaknya.
”Kami juga harus melampirkan SK rekapitulasi hasil penghitungan pemilihan wali kota kemarin,” tandasnya.
Kemudian, DPRD akan menyampaikan surat tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah dan kemudian berujung pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). [TS]