SuaraKawan.com
Jatim Mojokerto

Polresta Mojokerto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Inventaris Dealer Mobil

suarakawan.com, Mojokerto Kota – Lantaran tidak menerima gaji selama berbulan-bulan, tiga pekerja sebuah dealer mobil di Jalan Bypass, Kota Mojokerto, berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polresta Mojokerto karena melakukan aksi pencurian barang-barang inventaris di tempatnya bekerja, Selasa (13/09/2022).

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso mengungkapkan bahwa ketiga pelaku pencurian tersebut diantaranya Agus Fatroni, 37, warga Sidoharjo, Gedeg yang menjabat sebagai kepala cabang. Roni Asfi’i, 34, warga Kelurahan/Kecamatan Kranggan yang berposisi sebagai kepala bengkel. Noviana Widiani, 32, warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko selaku kepala kafe yang dibuka di lantai dua dealer.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto mengatakan bahwa aksi pencurian berawal ketika ketiga pelaku ditunjuk untuk menempati posisi penting pada saat pemilik dealer yang berkantor di Surabaya membuka cabang di Jalan Bypass, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, November 2021 silam. Pada saat cabang dealer baru dibuka, pemilik dealer sudah menyiapkan alat dan sarana bengkel sehingga bengkel tersebut dapat beroperasi.

Setelah empat bulan beroperasi, toko penjualan mobil sekaligus bengkel ini ditutup pada tanggal 19 Maret 2022. Dua bulan kemudian, pemilik berniat untuk membuka kembali dealer dengan menunjuk kepala toko baru. “Pada saat melakukan pengecekan, diketahui bahwa beberapa barang sudah hilang,” jelas AKP Rizki.

Selanjutnya AKP Rizki mejelaskan bahwa barang-barang yang telah dicuri oleh ketiga pelaku antara lain berupa dua unit rak susun besi, satu unit televisi merek Sharp LED ukuran 45 inci, satu unit CCTV, satu unit pompa oli, serta satu set alat pres kopi merek Manuso. “menurut keterangan korban, kerugian akibat pencurian barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp 250 juta,” tutur AKP Rizki.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto juga mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa barang-barang yang hilang telah ditilap oleh ketiga pelaku pada saat dealer masih beroperasi.

Kepada penyidik, pelaku pencurian mengaku bahwa alasan mereka bertindak demikian lantaran tidak menerima gaji selama tiga bulan. Karena upah atas jerih payahnya tak kunjung diterima, mereka memutuskan untuk mengambil barang-barang dealer sebagai ganti.

“Saat ini para pelaku sudah kami amankan dan ditahan. Atas aksi yang telah dilakukan, ketiga pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana Pasal 362 KUHP,” pungkas AKP Rizki. (MK/DLN)