SuaraKawan.com
Mojokerto

Aksi Pencurian Barang, Polisi Berhasil Ringkus Tiga Pelaku

suarakawan.com, Mojokerto Satreskrim Polresta Mojokerto, meringkus tiga komplotan yang menilap barang-barang inventaris ditempat kerjanya, adapun ketiga diantaranya seorang kepala cabang, kepala bengkel dan kepala kafe di sebuah dealer mobil di jalan bypass Mojokerto, Selasa (13/09/2022).

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto mengatakan, “aksi pencurian bermula ketika dealer yang berkantor di Surabaya tersebut membuka cabang di Jalan Bypass, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. Saat itu, pemilik menunjuk ketiga tersangka untuk menempati posisi penting, ” Ucap AKP Rizki Santoso.

Ketiga pelaku tersebut bernama Agus Fatroni (37) warga Sidoharjo, Gedeg menjabat kepala cabang, Roni Asfi’i (34) warga Kecamatan Kranggan berposisi kepala bengkel, dan Noviana Widiani (32) warga Desa Kedugmaling, Kecamatan Sooko yang menjabat sebagai kepala kafe.

Para pelaku mengambil barang-barang berupa dua unit rak susun besi, satu unit televisi merek Sharp LED ukuran 45 inci, satu unit CCTV, satu unit pompa oli, serta satu set alat pres kopi merek Manuso.

Tepat 19 Maret lalu, toko penjual mobil sekaligus bengkel ditutup, hingga dua bulan kemudian pemilik berniat membuka kembali dealer dengan menunjuk kepala toko baru, “Aksi ketiga pelaku tersebut terbongkar setelah dilakukan pengecekan,” Ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap barang barang inventaris telah ditilap oleh ketiga pelaku, mereka melakukan aksi tersebut saat dealer masih beroprasi. “waktu pengambilan barang tidak bersamaan, yang pasti dealer masih buka,”Tegasnya.

Penyidik mengungkapkan, usai melakukan penyelidikan ternyata pelaku tersebut mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran tidak menerima gaji selama tiga bulan. Akibatnya, mereka diringkus petugas Polresta Mojokerto dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana Pasal 362 KUHP.  (MK/ENR)