SuaraKawan.com
Jatim Mojokerto

7 Warga Sabuk Alu Berhasil Diamankan Petugas Polresta Mojokerto saat Pesta Miras

suarakawan.com, Mojokerto Kota – Gelar pesta minuman keras (miras) dan beralkohol di teras rumah kos, tujuh warga Sabuk Alu, Kelurahan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto berhasil diamankan polisi, Selasa (13/09/2022).

Penindakan para pelaku pesta miras berawal dari aduan warga yang resah dengan adanya sekelompok orang yang sedang mabuk di teras depan rumah kos kepada ke pihak Mapolresta Mojokerto

“Warga resah karena ada kegiatan mabuk-mabukan di teras salah satu kos di Lingkungan Sabuk Alu,” konfirmasi Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU. MK Umam.

Setelah menerima aduan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi TKP untuk memastikan kebenarannya. Kasi Humas Polresta Mojokerto menjelaskan bahwa penindakan pesta miras di tempat umum dilakukan oleh Satgas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satsamapta karena mengganggu ketertiban umum.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Petugas Sat Samapta menemukan para pelaku sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak.

“Petugas menemukan pelaku sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak. Di antaranya ada arak Jawa dan secangkir kopi campur arak,” jelas IPTU. MK Umam.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi satu botol kemasan 1,5 liter minuman beralkohol jenis arak Jawa, satu botol kemasan 600 mililiter berisi minuman beralkohol campur arak dan teh yang tersisa separuh, satu cangkir berisi kopi yang dicampur dengan arak beserta alas lepek, dan tiga botol bekas kemasan 1,5 liter bekas berisi arak.

Tujuh pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas akan dibawa ke Mako Polresta Mojokerto guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

“Setelah diamankan, para tersangka beserta barang bukti akan dibawa Mapolresta Mojokerto guna menjalani rangkaian proses hukum. Ketujuh pelaku tersebut disangkakan terkena pasal 492 KUHP,” jelas IPTU. MK Umam. (MK/DLN)