SuaraKawan.com
Hukrim

Penegasan Kajati Jatim Dr Mia Amiati tentang Urgensi Integritas dan Profesionalisme dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA didampingi para Asisten, Kabag TU, dan para Koordinator memberikan pengarahan virtual kepada seluruh Kajari se-Jawa Timur beserta jajarannya. Pengarahan ini menekankan pentingnya menjaga integritas untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan pada Rabu, 13 Maret 2024,

Kajati Jatim menegaskan bahwa integritas merupakan standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa. Integritas ini harus menjadi karakter dasar yang melekat dan dipraktikkan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang. Kajati menghimbau seluruh Kajari dan jajarannya untuk menghentikan segala upaya yang mendekatkan diri pada perbuatan tercela, karena hal tersebut akan mencoreng nama baik pribadi, keluarga, dan institusi.

Dalam penanganan perkara, Kajati menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap SOP. Segala bentuk transaksional yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum harus dihindari. Kajati memerintahkan jajaran Pidsus di Kejati maupun Kejari untuk tidak bersikap kompromistis dan menegakkan hukum sesuai koridor yang benar. Hindari bentuk-bentuk komunikasi yang mengarah pada tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Kajati mendorong peningkatan profesionalisme dengan dilandasi pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai. Para jaksa diinstruksikan untuk mempelajari dan menguasai berbagai teori serta peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat umum (UU, PP) maupun internal (PERJA, INSJA) terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Analisis yuridis yang baik dan komprehensif diperlukan agar jajaran Kejaksaan dapat menjalankan pekerjaannya secara tuntas.

Dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi, diharapkan Kejaksaan dapat terus dipercaya oleh masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

 

Related posts

JTV Apresiasi Penyelenggara Pemilu 2024 di Jawa Timur

Redaksi Surabaya

Ombudsman RI Kunjungi Kejati Jatim Dalam Rangka Implementasi Restorative Justice

Redaksi Surabaya

Kejati Lampung Bongkar Korupsi Rp 271 Miliar Dana PI OSES, Sita Aset Miliaran Rupiah

Redaksi Surabaya