SuaraKawan.com
Opini - Politik

Palangkaraya, Ibukota Masa Depan

Gagasan pemindahan Ibukota Negara (IKN) sesungguhnya telah ada sejak era pemerintahan Presiden Soekarno.

Bahkan pada 17 April 1957, Bung Karno sempat meletakkan batu pertama di Palangkaraya, Kalimantan Tengah sebagai “sister city” Jakarta. Pertimbangannya, Palangkaraya bisa membagi beban Jakarta sebagai ibu kota negara (IKN).

Kendati demikian, kedudukan Palangkaraya ini tidak menggantikan Jakarta sebagai IKN. Perannya hanya berbagi beban terhadap kebutuhan daya tampung Jakarta.

Bung Karno berpandangan tidak ada tempat, selain Jakarta di Indonesia ini yang memiliki jejak sejarah dan saksi bisu perjuangan merebut kemerdekaan.

Pandangan ini tentu tidak dimaksudkan untuk mengerdilkan jejak sejarah kota-kota lain seperti Bandung, Surabaya, dan kota-kota lainnya dalam perannya sebagai saksi sejarah perjuangan kemerdekaan.

Jakarta begitu memorable bagi tokoh-tokoh pergerakan bangsa. Pertimbangan inilah yang agaknya menjadi faktor batalnya rencana pemindahan IKN pada masa Bung Karno.

Apalagi beban Jakarta pada masa itu tidak seberat Jakarta saat ini, apalagi Jakarta ke depan. Hingga akhir masa jabatan Bung Karno, pemindahan ibukota negara belum terwujud. Meskipun begitu, rencana pemindahan IKN belum surut.

Di masa orde baru, rencana memindahkan IKN kembali mencuat. Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden No 1 tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri.

Sayangnya rencana ini tidak beranjak lebih maju. Sebab setahun kemudian Presiden Soeharto menyatakan berhenti sebagai presiden.

Barulah pada masa Presiden Joko Widodo pemindahan IKN dinyatakan dengan tegas. Pada 26 Agustus 2019 Presiden Joko Widodo menyatakan pemindahan IKN ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Rencana pemindahan IKN juga telah dituangkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim menjawab kebutuhan ibukota negara masa depan. Terlebih bila Indonesia mampu menempati jajaran ekonomi maju, sehingga sangatlah wajar bila diperlukan ibukota negara yang menopang kebutuhan tersebut.

Selain itu, beban Jakarta terlampau besar sebagai ibukota negara sekaligus kawasan bisnis dan keuangan.

Alasan Pemindahan Ibu Kota Negara

Hasil Kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF 2019) pemindahan IKN dipandang penting.

INDEF setidaknya memiliki enam pertimbangan yang mendasari IKN pindah dari Jakarta ke tempat lain, khususya Kalimantan.

Pertama, sebanyak 57 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara daerah daerah lain memiliki jumlah penduduk kurang dari 10 persen, kecuali Sumatera. Pemindahan IKN akan memecah konsentrasi demografi dari Jawa ke Kalimantan.

Kedua, Pulau Jawa berkontribusi sangat besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 58 persen, sementara Kalimantan hanya 8 persen, Sulawesi 6 persen. Pemindahan ini akan memecah konsentrasi kekuatan ekonomi nasional tidak hanya ditopang dari Pulau Jawa.

Ketiga, Jakarta sebagai salah satu wilayah dengan krisis air bersih pada jangka panjang karena penyedotan air tanah yang massif dan berlangsung lama.

Keempat, Pulau Jawa salah satu kawasan dengan alih lahan (konversi) tertinggi secara nasional. Proporsi konsumsi lahan terbangun pada 2030 diproyeksikan mencapai 42,79 persen. Sehingga ketersediaan lahan makin lama makin sedikit.

Kelima, kota-kota besar di Jawa, khususnya Jabodetabek sebagai tujuan urbanisasi. Keadaan ini terus mengurangi kemampuan daya tampung secara sehat dan memadai pada masa depan.

Keenam, akibat daya tampung yang melebihi kapasitasnya, Jakarta menjadi kawasan penuh risiko bencana lingkungan: banjir, tanah turun, air laut naik, polusi udara akibat kemacetan hingga kerugian ekonomi yan mencapai Rp 56 triliun per tahun.

Langkah Prioritas

Pada 2019 pemerintah telah menyampaikan hasil kajian pertama terhadap rencana pemindahan IKN ke DPR. Bahkan, DPR periode 2014-2019 telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemindahan IKN.

Sayangnya belum ada langkah maju lagi dari pemerintah untuk menyerahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Ibukota Negara.

Oleh karena itu, pembahasan RUU IKN ini harus dikebut mengingat posisinya sangat prioritas. Sebab RUU IKN ini akan menjadi payung hukum berbagai kegiatan untuk menjalankan pemindahan IKN.

Pemindahan IKN pasti membutuhkan waktu yang tidak pendek dan kebutuhan anggaran yang sangat besar.

Dari sisi waktu, pemindahan IKN bisa paripurna maksimal 15 tahun, terhitung sejak diumumkan Presiden Jokowi pada tahun 2019 lalu.

Mempertimbangkan hal ini, baiknya pemerintah membuat perencanaan yang akurat. Tentu, kita tidak menginginkan kasus proyek kereta cepat yang membengkak anggarannya dari perencanaan terjadi di proyek pemindahan IKN.

Pemerintah juga harus presisi dalam merencanakan komposisi berbagai pihak yang ikut investasi pemindahan IKN. Sebab, tidak mungkin pemindahan IKN dibiayai sepenuhnya oleh APBN, meskipun multiyears.

Jika memperhitungkan komposisi pembiayaan pemindahan IKN oleh Bappenas pada 2019 lalu, peran APBN hanya 20 persen dari kebutuhan total anggaran pemindahan IKN. Selebihnya sebanyak 52 persen didapatkan dari skema investasi melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan 28 persen investasi swasta murni.

Alokasi APBN 20 persen menopang kebutuhan pembangunan infrastruktur utama, seperti istana negara, kantor kementerian/lembaga, serta sarana dan prasarana pendukungnya.

Mengingat kompleksitas pembangunan IKN maka pemerintah memedomani beberapa hal penting;

1.Arsitektur dan penataan bangunan lebih compact, namun inklusif dalam menopang beragam penduduk yang lintas budaya, termasuk dengan penduduk lokal.

2.Ditopang oleh sumber energi bersih (clean energy) sebagai cerminan ibukota masa depan yang hijau lestari ramah lingkungan karena minim emisi carbon.

3.Sistem hunian, perkantoran, kawasan bisnis, dan transportasi yang terintegrasi, dengan dukungan digital smart system.

4.Menopang pola produksi dan konsumsi sebagai satu kawasan yang rendah pembuangan sampah.

5.Ramah terhadap kebutuhan perempuan dan difabel.

6.Meletakkan aspek pertahanan yang memadai dalam mengantisipasi ancaman pada masa depan.

7.Antisipatif terhadap potensi bencana alam, sehingga aspek disaster reduction risk menjadi pertimbangan penting.

8.IKN di Kaltim mampu menjadi salah satu kekuatan strategis dari kawasan keuangan dunia.

Karenanya, untuk bisa menjelma menjadi kawasan strategis keuangan dunia maka IKN harus ditopang infrastruktur super modern.

Selain itu, dukungan investasi berbagai perusahaan raksasa dunia layaknya kota kota bisnis dunia seperti Dubai, Singapura, dan Shanghai juga sangat diperlukan.

Memang, untuk mewujudkan hal ini tidaklah mudah. Untuk itu, Indonesia harus mampu menunjukkan diri sebagai negara ramah investasi, ada kepastian usaha, dan situasi keamanan sosial dan politik terus kondusif. (Sumber)

Related posts

Sejurus Masuknya Islam ke Nusantara

Redaksi Surabaya

Ibu Kota Indonesia : Nusantara

Redaksi Surabaya

Presiden: Hasil TWK Tidak Serta-merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Redaksi Surabaya