Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menekankan pentingnya peran Kejaksaan RI dalam menjadi “Panglima” dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan memegang peran strategis ini, Kejaksaan RI diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait TPPU.
Saat ini, Kejaksaan telah memiliki kewenangan yang kuat dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi yang memungkinkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui penyitaan dan perampasan uang serta aset yang dimiliki oleh para pelaku korupsi.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH.MH, menyatakan, “Sudah waktunya bagi Kejaksaan RI untuk menjadi Panglima dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui penanganan berbagai kasus mega korupsi, baik melibatkan individu maupun korporasi, Kejaksaan telah mampu mengungkap dan menjerat para pelaku, serta mengambil tindakan penyitaan dan perampasan terhadap uang dan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut untuk mengembalikannya ke negara.”
Komisi Kejaksaan RI juga mendorong Kejaksaan untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan TPPU. Selain itu, Komisi Kejaksaan akan mengadvokasi pemerintah untuk membuat regulasi terbaru yang mengatur tentang koordinasi dan sinergi dalam penegakan hukum TPPU ini.
“Porsi peran Kejaksaan RI dalam upaya pemberantasan TPPU harus ditingkatkan,” tegas Pujiyono Suwadi, yang juga menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo. (*)