SIDOARJOterkini – Setelah melakukan penyidikan akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan tiga pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 6,1 Milyar pada Pasang Baru (Pasba) tahun 2012-2015, Selasa malam (2/1/2024).
Sekitar Pukul 19.30 WIB, Ketiga pegawai Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang ditahan yakni, Slamet, Samsul dan Juriyah nampak pasrah saat tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggiring ketiga tersangka yang sudah mengenakan rompi merah menuju mobil tahanan.
“Ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Kejati Jatim Surabaya, cabang Rutan Klas 1 Surabaya untuk 20 hari ke depan,” ucap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Andrie Dwi Subianto.
Dijelaskan Kasi Intel, ketiga tersangka yang juga sebagai pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI Delta Arta tersebut dijerat pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Berdasarkan perhitungan Auditor, ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar,”tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menyita uang tunai Rp 1,8 Miliar dari kasus dugaan korupsi Pasba 2012-2015 tersebut.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih terus melakukan pengembangan atas kasus korupsi di tubuh Perumda Delta Tirta Sidoarjo tersebut.
“Kita lakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut,”tandasnya. (cles)