SuaraKawan.com
Hukrim

Kejaksaan Agung Panggil Tersangka BN Untuk Diperiksa Terkait Perkara Komoditas Timah

Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang yang sudah berstatus tersangka, Kamis 30 Mei 2024.

Pemanggilan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun tersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya. (*)

Related posts

Tanggapan Terhadap Berbagai Dukungan Kepada Kejaksaan Atas Perkara Ronald Tannur Yang Diputus Bebas Oleh Hakim PN Surabaya

Redaksi Surabaya

Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 3 Perkara Pidum Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Redaksi Mojokerto

Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Redaksi Surabaya