SuaraKawan.com
Hukrim

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jampidsus

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi, Selasa 8 Oktober 2024.

Ketiga orang saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Saksi yang diperiksa itu berinisial:

1. UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 s.d. 2019.

2. WHY selaku Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2003 s.d. 2018.

3. SR selaku Kasubdit Teknik Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr Harli Siregar SH MHum dalamm keterangan tertulisnya.

Related posts

Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II

Redaksi Surabaya

Perkara Emas Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi

Redaksi Surabaya

Kesandung Korupsi 27 M, Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Ditetapkan sebagai Tersangka

redaksi