SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Perkara Emas Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi

Kapuspenkum kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi, Senin 29 April 2024.

Saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH selaku Pemilik UD Surya Jaya Makmur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana. (*)

Related posts

Kejati Jatim Berikan Pendampingan Hukum Terkait Kendala Pembangunan Jalan Tol Ruas Probolinggo – Banyuwangi

redaksi

Jaksa Agung : Terapkan Corporate Values Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-Hari, Jangan Hanya Jadi Slogan

redaksi

Ombudsman RI Kunjungi Kejati Jatim Dalam Rangka Implementasi Restorative Justice

Redaksi Surabaya