SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Emas Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi, Senin 1 April 2024.

Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

1. IM selaku Staf System and Procedure Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Pulo Gadung.
2. YD selaku Marketing Representatif Manager Retail UBPP LM Retail Surabaya 1 periode 2015 s/d 2017.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumeda dalam keterangan tertulisnya. (*)

Related posts

Kajati Jatim Beserta Jajaran Melaksanakan Rapat Paripurna

Redaksi Surabaya

Penyidik JAM Pidsus Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Redaksi Surabaya

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Jawa Timur Gelar Penyampaian Rapat Hasil RAKERNASLUB IAD Tahun 2024

Redaksi Surabaya