(SIDOARJOterkini) – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang perkara yang melibatkan dua saudara kandung. Kakak dan Adik asal Desa Pabean Sedati tersebut terpaksa menempuh jalur hukum setelah keduanya saling lapor, Senin 07 November 2022.
Dalam sidang perdana yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyangkakan dua pasal berbeda kepada dua saudara kandung tersebut.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU mengatakan Suyitno sebagai kakak kandung dilaporkan adik kandungnya Rumiyati atas dugaan pengerusakan. Sebaliknya Rumiyati dilaporkan Suyitno atas dugaan penganiayaan.
Namun menurut Baskoro Hadisusilo. SH Pendamping Hukum Suyitno, dakwaan yang disampaikan JPU kurang tepat dan dianggap teledor.
Pasalnya, Suyitno yang semula merupakan korban atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Rumiyati kini keduanya malah duduk di kursi pesakitan lantaran dakwaan JPU yang belum memiliki turunan perkara tetap.
Disampaikan Baskoro Hadisusilo. SH, JPU dianggap lalai dan teledor atas tidak terpenuhi nya KUHAP. frasa ‘batal demi hukum’ yang terdapat pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP akan dapat menciptakan kepastian hukum apabila dimaknai pengajuan perbaikan surat dakwaan hanya dapat dilakukan satu kali setelah dinyatakan batal atau batal demi hukum.
“Keteledoran yang sangat fatal. Sehingga dalam perkara tersebut dakwaan jaksa batal demi hukum,” kata Baskoro usai mendampingi Sidang.
Menurutnya, dengan diberikan pemaknaan baru oleh Mahkamah atas norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka terhadap perkara yang saat ini sudah dinyatakan surat dakwaan JPU batal atau batal demi hukum, baik sekali atau lebih oleh hakim, maka dapat diajukan untuk satu kali lagi dan kemudian hakim memeriksanya bersamaan dengan materi pokok perkara.
“Keputusan Majelis Hakim tadi sengat tepat hanya memberikan waktu 3 hari untuk JPU melengkapi berkas perkara,” imbuh Baskoro.
Ia juga mengatakan pengajuan Eksepsi atas dugaan perkara pengerusakan yang disangkakan JPU harusnya menjadi point’ penting oleh majelis hakim.
Perkara hukum tersebut timbul berawal saat Suyitno merasa pagar rumah Rumiyati adik kandungnya, melebihi batas dan menutupi jalan rumahnya. Tak terima akan hal itu ia berusaha menegur adiknya, karena tak digubris akhirnya Suyitno mencopot engsel pagar rumah adik nya.
Tak terima engsel pagar dicopot, keduanya terlibat cekcok hingga sang adik Rumiyati lakukan penganiayaan terhadap Suyitno pada Jumat (25/7/21) lalu.
Atas kejadian itu, keduanya saling lapor ke pihak kepolisian. dalam perjalanannya, pendamping hukum Suyitno telah beberapa kali memediasi untuk dilakukan kesepakatan damai. Namun, hal itu tidak diindahkan oleh pihak Rumiyati selaku adik kandung Suyitno.
Terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sidoarjo Hafidi saat dikonfirmasi mengatakan eksepsi yang diajukan merupakan hak pendamping hukum.
“Yang jelas dakwaan JPU telah memiliki ketentuan dengan dua alat bukti yang kuat mas,” tegasnya.(cles)