SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Guru Besar Unsoed: Kejaksaan Diberikan Kewenangan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan

Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Dalam pemberitaan di media elektronik, ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga superbody.

Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memiliki pendapat berbeda.

Hibnu menegaskan Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi, karena sampai saat ini tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan sulit pembuktiannya.

Apalagi perkembangan tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar.

“Dan, ternyata pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara sangat besar akhir-akhir ini hanya diungkap oleh Kejaksaan,” ujar Hibnu.

Hibnu menambahkan, isu bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga superbody memang lazim digunakan oleh koruptor.

Tujuannya adalah untuk menyerang institusi dan pribadi pejabat kejaksaan guna mempengaruhi penegakan hukum agar dapat mengubah arah penanganan kasus sesuai yang diinginkan oleh koruptor.

Menurut Hibnu, sudah saatnya aparat penegak hukum bersatu, berkolaborasi dan saling mendukung dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam norma hukum.

“Karena tujuan penegakkan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (*)

 

Related posts

APEL PERDANA SETELAH CUTI HARI RAYA IDUL FITRI, MARI KITA SALING MEMAAFKAN, SELALU MENJALIN SILATURAHMI DAN TINGKATKAN KINERJA BERSAMA

Redaksi Surabaya

Penerimaan Penghargaan Pengelolaan Anggaran Tahun 2023

Redaksi Surabaya

5 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Redaksi Surabaya