SuaraKawan.com
Artikel Hukrim

PENYEMATAN PIN EMAS OLEH MENTERI ATR & PENYERAHAN PIAGAM PENGHARGAAN KEPADA ASPIDUM DAN KOORDINATOR BID PIDUM

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati,SH,MH,CMA bersama-sama dengan Forkompinda Provinsi Jawa Timur dan para pejabat Utama Kementrian ATR serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Jatim menghadiri acara Penyematan Pin Emas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan penyerahan Piagam Penghargaan kepada beberapa Pejabat di wilayah hukum Jawa Timur yang terdiri dari unsur Aparat Penegak Hukum (Penyidik Keplosian dan Jaksa) serta unsur BPN atas prestasi dalam penyelesaian target operasi tindak pidana pertanahan Tahun 2023.

Adapun yang menerima Penyematan Pin Emas dan penyerahan Piagam Penghargaan oleh Menteri ATR/BPN dari unsur Kejati Jatim adalah Aspidum (Agustian Sunaryo, SH, MH, CN) dan Koordinator Bidang Pidum (Evelin Nur Agusta, SH, MH), Sedangkan Kajati Jatim sendiri sudah menerima Penyematan Pin Emas dan penyeraha yang diberikan secara langsung oleh Menteri ATR/BPN Marsekal TNI(Purn) Dr.(H.C) Hadi Tjahjanto, yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan.

Bahwa capaian prestasi dalam penyelesaian target operasi tindak pidana pertanahan Tahun 2023 di Wilayah Jawa Timur ini, berkat sinergitas yang dibangun antara Kejati Jatim, Polda Jatim dan Kanwil BPN Jatim, disamping itu juga patut diapresiasi terhadap kinerja jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jatim yang telah menyelesaikan target operasi dalam Tindak Pidana Pertanahan dengan baik.

Dengan diperolehnya penghargaan ini harus menjadi motivasi kepada Aspidum beserta jajarannya untuk terus bekerja keras dalam penanganan perkara pertanahan karena Pemberantasan mafia tanah yang digalakkan oleh pemerintah, memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dalam penyelesaiannya, hal ini dikarenakan sindikat mafia tanah bekerja secara terorganisir, rapi, dan sistematis sehingga mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya dan seolah-olah hasil perbuatan jaringan mafia tanah ini wajar, sah, dan legal, meski secara faktual perbuatan yang mereka lakukan tersebut menimbulkan dampak kerugian, tidak hanya bagi korban, tapi juga bagi negara. Untuk itu, kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara terkait pertanahan yang sedang ditangani, dengan melakukan koordinasi dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang ada di wilayah Jawa Timur.

Related posts

Pembukaan Workshop Penyusunan Sustainibility Report

Redaksi Surabaya

Kejati Jambi hadiri Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi

Redaksi Surabaya

Kajati Jatim Menerima Kunjungan Kerja PT KAI DAOP 8 Surabaya

Redaksi Surabaya