SuaraKawan.com
Trenggalek

Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Trenggalek Gencarkan Sosialisasi Tertib Lalin

Polres Trenggalek – Upaya edukasi tertib berlalu lintas terus digencarkan oleh jajaran Satlantas Polres Trenggalek. Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan berupa tatap muka semata tetapi juga memanfaatkan saluran komunikasi yang ada. Salah satunya melalui stasiun radio FM yang ada di Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Mulyani, S.E., M.Si. menuturkan saluran radio masih menjadi salah satu meda alternatif yang dinilai cukup efektif untuk menyuarakan tertib berlalu lintas.

“Iya benar. Hari ini Unitkamsel Satlantas Polres Trenggalek melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas bekerjasama dengan Radio Praja Angkasa Trenggalek.” Tegas AKP Mulyani kepada tim redaksi. Kamis, (1/2).

Menurutnya, siaran radio masih menjadi hiburan alternatif yang cukup digemari oleh masyarakat. Terlebih wilayah kabupaten Trenggalek yang didominasi oleh perbukitan dan pegunungan dimana siaran radio bisa menjangkau lebih luas.

AKP Mulyani mengtatakan, beberapa hal yang menjadi concern dalam kegiatan yang dikemas interkatif ini diantaranya adalah balap liar, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga soal keselamatan berlalu lintas seperti penggunaan helm SNI, sabuk pengamanan maupun larangan menggunakan handphone saat berkendara.

“Terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Satlantas Polres Trenggalek sudah dilengkapi dengan satu perangkat khusus bernama Sound Level Meter. Alat ini berfungsi untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh knalpot kendaraan.” Jelasnya.

Disamping itu, kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Surat Keputusan bersama (SKB) antara Korlantas Polri, Dirjen  Perhubungan Darat dan Dirjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur panjang memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili tahun 2024.

SKB tersebut mengatur dantaranya pembatasan operasional barang, sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), penyeberangan pelabuhan, penundaan perjalanan (delaying system) kendaraan mobil penumpang dan pembatasan operasional angkutan barang menuju pelabuhan.

“Demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang kondusif di Kabupaten Trenggalek.” Pungkasnya.