SuaraKawan.com
Hukrim

5 Tahanan Kejari Denpasar Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Kerobokan

Denpasar, jaksamenyapa.com – Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan pemindahan lima orang tahanan hakim dari Rutan Kepolisian Sektor Denpasar Timur dan Rutan Kepolisian Sektor Denpasar Selatan ke Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar, Senin (7/2/2022).

Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH menjelaskan, dalam pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pengawal tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan.

“Para tahanan tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Setelah semua persyaratan lengkap maka lima orang tahanan tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha. (dul)

Related posts

Kejari Denpasar Gelar Luhkum Keadilan Restorative dalam Penyelesaian Perkara Pidana

redaksi

Masyarakat Antusias Ikuti Gebyar Vaksin Wayan Adhyaksa Kejari Denpasar

redaksi

Kejari Denpasar Eksekusi Uang Pengganti Rp 1 Miliar dari Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram

redaksi