Tanpa Fakta Baru, Banding Roni Cs di Sengketa Mangga Besar Dinilai Hanya Ulur Eksekusi

oleh
oleh
Kuasa hukum Lioe Khin Bin, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., dan Henny Haripin, S.H., C.Med., (Foto: Ist)

Jakarta-SUARAKAWAN.COM: Upaya banding yang diajukan Roni Darmawan Gandi dan Poniwati Gandi dalam sengketa tanah dan bangunan di Jalan Mangga Besar IV F No. 14, Taman Sari, Jakarta Barat, dinilai cacat substansi. Tidak ada novum, tidak ada fakta baru, hanya pengulangan dalil lama yang sudah dipatahkan di pengadilan tingkat pertama.

Roni dan Poniwati yang kalah sebagai Tergugat I dan II di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kini mencoba peruntungan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun langkah itu dinilai sebagai manuver untuk mengulur eksekusi.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum pemilik sah, Lioe Khin Bin, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., dan Henny Haripin, S.H., C.Med., dalam kontra memori bandingnya.

“Upaya hukum banding bukan ajang mengulang dalil usang. Semua dalil sepihak itu sudah diuji dan rontok oleh alat bukti di PN Jakarta Barat. Pembanding seharusnya membuktikan di mana letak kekeliruan hukum atau kekeliruan fakta dalam putusan, bukan sekadar mengulang narasi yang sudah kalah,” tegas Cliff.

PPJB Diklaim, SHM dan AJB Diabaikan

Cliff membeberkan, dalih adanya proses di PTUN, laporan polisi, hingga upaya administratif terhadap sertifikat, tidak akan pernah menggugurkan kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lioe Khin Bin yang tercatat resmi di BPN.

Termasuk upaya Roni Cs mempersoalkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 128/2025 tanggal 2 Juni 2025 antara Rudy Kartadinata dan Lioe Khin Bin. Menurut Cliff, klaim mereka hanya berbekal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 14 Februari 2025.

“PPJB bukan bukti kepemilikan. Tidak ada ceritanya PPJB mengalahkan AJB dan SHM yang sah dan tercatat di Kantor Pertanahan. Secara hierarki bukti, kedudukan klien kami jauh lebih kuat,” ujarnya.

Lebih fatal lagi, gugatan Roni Cs di PTUN Jakarta dengan Nomor 416/G/2025/PTUN.JKT sudah ditolak mentah-mentah. PTUN secara tegas menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa tersebut.

“Putusan PTUN sudah jelas. Bahkan kalaupun proses itu masih berjalan, tetap tidak bisa dijadikan alas hak kepemilikan,” tandas Cliff.

Diduga Taktik Kuasai Lahan

Karena tidak ada argumen hukum baru, Cliff menduga banding ini hanyalah taktik mengulur waktu agar putusan PN Jakarta Barat yang telah memenangkan Lioe Khin Bin tidak bisa segera dieksekusi.

“Ini patut diduga hanya akal-akalan untuk menahan eksekusi pengosongan. Ketika kalah secara bukti dan hukum, yang dilakukan adalah mengulur waktu agar tetap bisa menguasai objek sengketa secara melawan hukum,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Majelis Hakim PT Jakarta menolak seluruh dalil banding Roni Cs dan mengabulkan kontra memori banding.

“Kami minta PT Jakarta menguatkan Putusan PN Jakarta Barat Nomor 1145/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt tanggal 13 Agustus 2026. Klien kami adalah pemilik sah, pemegang SHM yang sah, sementara objek hingga hari ini masih dikuasai pihak yang sudah kalah,” pungkasnya. (Dw)

No More Posts Available.

No more pages to load.