
Jakarta-SUARAKAWAN.COM: Alat bukti yang ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat (BPN Jakarta Barat) semakin menguatkan bahwa penggugat pemilik sah atas tanah yang berada di Jalan Mangga Besar 4F No.14, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Fakta itu diungkapkan kuasa hukum penggugat, Cliff Fabian Maliangkay SH., dalam sidang dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ia menegaskan dalam kesimpulannya, keterangan BPN selaku turut tergugat justru menguatkan dalil gugatan penggugat. Karena hingga kini SHM (sertipikat hak milik) Nomor Induk Bidang (NIB) 09.03.000023221.0, yang tercatat secara administrasi di Kantor BPN masih atas nama penggugat, yaitu Lioe Khin Bin.
Selain itu, juga dikuatkan dengan adanya Akta Jual Beli Nomor 128 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, bukti pembayaran harga pembelian serta pembayaran BPHTB. “Dengan demikian, tidak terdapat keraguan mengenai status kepemilikan penggugat atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Cliff menyebut, bahwa peralihan hak atas objek sengketa kepada penggugat telah dilakukan secara sah menurut hukum. Peralihan hak saat itu dilakukan melalui akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dilengkapi dengan pembayaran harga jual beli dan proses balik nama.
“Fakta ini juga dikuatkan oleh bukti yang diajukan oleh turut tergugat (BPN) berupa data Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dan akta jual beli yang sama,” tegasnya.
Namun, lanjut Cliff, hingga kini para tergugat masih menguasai tanah, yang jelas-jelas bukan miliknya itu. Fakta itu terungkap melalui dokumen maupun sidang PS (Pemeriksaan Setempat) yang dilakukan PN Jakarta Barat.
Padahal, lanjutnya, penguasaan sepihak tersebut tanpa alas hak yang sah. Dalam persidangan sebelumnya pun para tergugat tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan yang sah. Begitu juga bukti harta warisan, sebagaimana yang di dalil-kan oleh para tergugat.
Cliff mengatakan, sebelum mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), penggugat sudah ber-iktikad baik, dengan menghadiri mediasi di Kelurahan Taman Sari. Kala itu, penggugat menunjukan seluruh dokumen kepemilikan.
“Bahkan menawarkan uang kerohiman sebesar Rp450 juta kepada para tergugat sebagai bentuk penyelesaian secara damai. Namun tawaran itu ditolak. Para tergugat memilih agar sengketa diselesaikan melalui pengadilan. Selain itu, penggugat juga telah menyampaikan somasi pada para tergugat sebelum mengajukan gugatan,” ungkapnya.
Dalam sidang Pemeriksaan Setempat pun Majelis Hakim membuktikan bahwa letak, batas, dan identitas objek sengketa sesuai dengan objek yang dimaksud dalam gugatan. Ditambah lagi dikuatkan alat bukti dari turut tergugat maupun keterangan saksi-saksi di persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Cliff menyatakan, bahwa dugaan adanya perbuatan melawan hukum oleh para tergugat semakin kuat. Apalagi yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3191 K/Pdt/1984 menyebutkan, bahwa penguasaan atau pendudukan tanah tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kewajiban untuk mengembalikan penguasaan kepada pemilik yang sah. Ditambah lagi yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2557 K/Pdt/1993 menegaskan, bahwa pihak yang terbukti menguasai tanah milik orang lain tanpa dasar hukum wajib mengosongkan dan menyerahkan objek tersebut kepada pemilik yang sah.
“Perbuatan demikian merupakan tindakan yang melanggar hak subjektif penggugat sebagai pemilik tanah dan bertentangan dengan kewajiban hukum untuk menghormati hak milik orang lain. Oleh karena itu, tindakan para tergugat telah memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” paparnya.
Untuk itu, dalam kesimpulannya Cliff meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum beserta segala akibat hukumnya, menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah, menghukum para tergugat untuk mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan tanah dan bangunan di atasnya pada penggugat.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp750 juta dan membayar ganti rugi immateril Rp500 juta. Dan, sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (13/8/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
Seperti diketahui, Lioe Khin Bin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Cliff Maliangkay & Partners, yakni Cliff Fabian Maliangkay SH., Henny Haripin SH., CMed., dan Talib SH., melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Roni Darmawan Gandi selaku tergugat 1 dan Poniwati Gandi selaku tergugat 2 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Keduanya digugat lantaran diduga menguasai tanah orang lain tanpa alas hak selama bertahun-tahun, yang terletak di Jalan Mangga Besar 4F No.14, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari. Bahkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat (BPN Jakarta Barat) ikut terseret sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Cliff Fabian Maliangkay SH., mengatakan bahwa kliennya (Lioe Khin Bin) merupakan pemilik tanah yang sah. Dan sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 09.03.000023221.0 seluas 142 m², dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 31.74.050.003.006-0068.0., yang berada di Jalan Mangga Besar 4F No.14, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Tanah tersebut dibeli oleh kliennya dari pemilik tanah sebelumnya, yaitu Rudy Kartadinata, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.128/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Makmur Tridharma SH.
Sebelum jual beli terjadi, pihak penjual sempat mengatakan jika bangunan diatas tanah tersebut telah digunakan oleh tergugat. Namun, para tergugat tidak mempunyai hak atas tanah tersebut. Karena tergugat tidak pernah membeli secara sah, bahkan tidak memiliki izin menempati tanah itu dari pemilik tanah.
“Nah, sejak terjadi jual beli yang sah antara penjual Rudy Kartadinata dengan klien kami, akhirnya tanah tersebut diajukan sertipikat ke BPN. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jadi klien kami sebagai pembeli yang sah dan beretikad baik,” ujarnya.
Setelah BPN menerbitkan SHM, pihaknya meminta para tergugat untuk segera mengosongkan tanah yang mereka tempati. Bahkan, tiga kali somasi pernah dikirimkan. Ironisnya, somasi tersebut tidak pernah digubris.
Lanjut Cliff, pihaknya juga pernah menawarkan uang kerohiman pada para tergugat pada saat mediasi Kelurahan Taman Sari pada 10 September 2025 dan mediasi lanjutan pada 16 September 2025. Namun lagi-lagi etikad baik dari penggugat ini juga ditolak oleh para tergugat.
Dijelaskan Cliff, saat itu kuasa hukum tergugat beralasan bahwa orang tua tergugat Gan Joe Lim/Beni Rimbawan Gandi telah membeli rumah tersebut dari Said Aldjabri, yang tercatat dalam Akta Pengoperan Hak Nomor 91 tahun 1961 yang dibuat oleh Notaris Eliza Pondaag tertanggal 31 Oktober 1961.
“Tetapi akta itu tidak pernah didaftarkan, tidak pernah diterbitkan sertifikat, dan tidak memenuhi ketentuan peralihan hak berdasarkan UUPA 1960 dan PP 24/1997. Jadi, dasar kepemilikan para tergugat tidak sah. Karena, peralihan hak atas tanah setelah UUPA 1960 harus dilakukan dengan Akta PPAT dan wajib didaftarkan ke BPN, sesuai Pasal 37 PP 24/1997,” tegasnya.
Lantaran para tergugat tetap bersikeras menguasai tanah tersebut, Lioe Khin Bin melalui kuasa hukumnya terpaksa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Jakarta Barat. (red)

