Komisi III Sebut Frasa ‘Pengadilan Tinggi’ di UU Kepailitan Konstitusional

oleh
oleh

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: DPR RI menolak dalil inkonstitusional terhadap frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam UU Kepailitan. DPR menegaskan frasa dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU itu sah, konstitusional, dan wajib dipertahankan. Pencabutan frasa tersebut justru dinilai akan menimbulkan kekacauan hukum.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mewakili DPR dalam sidang Pengujian Materiil Perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Sidang digelar secara daring dari Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

“DPR RI menegaskan tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas terhadap objek permohonan a quo, yaitu frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan, sehingga tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Soedeson menjelaskan, Pasal 127 ayat (1) pada intinya mengatur mekanisme penyelesaian bantahan dalam pencocokan piutang di Pengadilan Niaga yang tidak dapat didamaikan oleh Hakim Pengawas. Mekanisme itu tetap berjalan, sekalipun sengketa sudah masuk ke peradilan umum.

Menurut DPR, rumusan tersebut sudah presisi. Frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan sengaja dicantumkan untuk menegaskan bahwa kata ‘pengadilan’ dalam batang tubuh Pasal 127 ayat (1) merujuk pada sistem peradilan umum di Indonesia. Hal ini sejalan dengan filosofi UU Kepailitan yang menuntut penyelesaian utang-piutang secara cepat, adil, terbuka, dan efektif melalui kewenangan absolut Pengadilan Niaga dan batas waktu yang ketat.

Di sisi lain, DPR mengakui adanya kekurangcermatan penulisan atau clerical error oleh pembentuk undang-undang pada frasa “untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan” dalam Pasal 127 ayat (1). Merujuk Putusan MK Nomor 015/PUU-III/2005, kata ‘pengadilan’ dalam konteks itu seharusnya dimaknai sebagai Pengadilan Niaga.

“DPR RI menyadari terdapat kekurangcermatan penulisan pembentuk undang-undang dalam rumusan kata ‘pengadilan’ pada frasa ‘untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan’ dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan yang seharusnya dimaknai sebagai Pengadilan Niaga,” kata Soedeson.

Namun, kekeliruan redaksional tersebut, tegas DPR, tidak membuat frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam penjelasannya menjadi inkonstitusional. Untuk itu, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara tersebut. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.