SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti

Denpasar, suarakawan.com – Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/9/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya barang bukti narkotika, psikotropika, senjata tajam, uang palsu, botol minuman keras dan barang bukti jenis lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H. menjelaskan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. “Ini merupakan tindak lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor guna mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap,” ujar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut I Putu Eka Suyantha menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu Januari 2022 hingga September 2022.

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha

Jumlah perkara seluruhnya, yakni 407 perkara yang berasal dari perkara narkotika sebanyak 278 perkara, perkara orang, harta dan benda (Oharda) sebanvak 75, perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnentibum) sebanyak 54 perkara dan perkara cukai sebanyak 1 perkara.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan, yakni:
– Uang palsu : 90 lembar
– Sabu : 8,13 gram
– Ekstasi : 1437,81 gram
– Ganja : 11253,41 gram
– Narkotika lain : 12,15 gram
– Obat – obatan : 10352 tablet
– Tembakau : 151,6 gram
– Tembakau sintetis : 1,82 gram
– Sajam : 20 buah
– Hp : 216 buah
– Alat-alat lain seperti berbagai macam botol minuman keras, botol kosong, pita cukai palsu dan peralatan produksi minuman keras.

Adapun cara pemusnahan terhadap barang bukti tersebut dilakukan dengan cara yakni berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda serta barang bukti berupa alat komunikasi, hingga botol minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur.

“Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas I Putu Eka Suyantha. (jm)

Related posts

Kejari Denpasar Eksekusi Uang Pengganti Rp 1 Miliar dari Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram

redaksi

Kejari Denpasar Gelar Luhkum Keadilan Restorative dalam Penyelesaian Perkara Pidana

redaksi

Kajari Denpasar Lantik Kasi Datun dan Kasi BB

redaksi