
Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) yang ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 15 anggota satgas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., pada Senin (15/6/2026).
Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor KEP-I-508/M.5/Fd.1/06/2026 tanggal 12 Juni 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana khusus lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim menegaskan bahwa keberadaan Satgassus P3TPK memiliki peran penting dalam memperkuat kinerja penegakan hukum. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh keberanian dalam mengungkap perkara, tetapi juga oleh ketepatan strategi, kualitas pembuktian, dan profesionalisme seluruh personel yang terlibat.
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa harus menjadi semangat kerja yang mendorong kita berpikir cepat, bertindak tepat, dan bekerja tuntas dalam setiap penanganan perkara,” tegas Kajati.
Untuk itu, Kajati menekankan penerapan strategi 6 Tepat + 1, yakni tepat memilih kasus, tepat momennya, tepat timnya, tepat tindakannya, tepat strategi pengungkapannya, tepat konstruksi yuridisnya, serta tepat dalam pengendalian fight back. Kajati berpesan agar seluruh anggota satgas senantiasa menjaga soliditas, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak terpengaruh oleh narasi negatif, hoaks, maupun upaya pembunuhan karakter yang dapat mengganggu fokus penegakan hukum.
Prosesi pelantikan yang disaksikan Wakajati, para Pejabat Utama, dan jajaran Bidang Pidsus itu menjadi penanda dimulainya tugas Satgassus P3TPK. Kejati Jatim optimis keberadaan satgas tersebut akan memperkuat akselerasi penanganan perkara sekaligus meningkatkan kualitas pembuktian dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus.
The post Pembentukan Satgassus P3TPK, Upaya Strategis Kejati Jatim Perkuat Kinerja Tindak Pidana Khusus appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.





