SuaraKawan.com
Jaksa Menyapa

Kejari Denpasar Eksekusi Uang Pengganti Rp 1 Miliar dari Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram

Denpasar, suarakawan.com – Sebagai salah satu lembaga penegak hukum Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum yang disamping melaksanakan penindakan (represif) juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebagai upaya restorasi keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H. menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Print-759/N.1.10/FU.1/05/2022 tanggal 22 Mei 2022, telah berhasil melaksanakan eksekusi uang pengganti terhadap putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor :1/Pid.Sus TPK/2022/PT.DPS atas nama terpidana drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebesar Rp 1.022.258.750 yang disimpan dalam Rekening Penampung Lainnya (RPL).

“Pada hari ini Kamis tanggal 02 Juni 2022 telah kami setorkan ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui BRI Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada Denpasar,” ujar I Putu Eka Suyantha. (dul)

Related posts

5 Tahanan Kejari Denpasar Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Kerobokan

redaksi

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti

redaksi

Kejari Denpasar Gelar Luhkum Keadilan Restorative dalam Penyelesaian Perkara Pidana

redaksi