Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL pada Selasa 23 Juli 2024, didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator dan Kasi Narkotika pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Kota Kediri, Jember dan Nganjuk telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Aditif Lainnya melalui sarana virtual dengan mengajukan 4 perkara penyalahgunaan narkotika yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif , yang diajukan oleh : Kejari Kota Kediri (1 perkara); Kejari Jember (2 perkara) dan Kejari Nganjuk (1 perkara), namun yang disetujui hanya 3 perkara
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif khusus perkara Penyalahgunaan Narkotika harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, yaitu tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri; tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika; tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika ; tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang; sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.