SuaraKawan.com
Jatim Trenggalek

Tindak Tegas Kendaraan ODOL, Upaya Satlantas Cipakan Kamseltibcarlantas Kondusif

Polres Trenggalek – Hari pertama Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Trenggalek menggeber dengan melakukan kegiatan preemtif hingga represif. Salah satunya adalah menindak tegas kendaraan yang Over Loading/Over Dimension (ODOL). Senin, (13/6)

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra,S.I.K., M.H., M.Si.mengatakan, kendaraan odol merupakan salah satu dari pelanggaran yang menjadi prioritas dari operasi Patuh Semeru 2022 yang digelar mulai hari ini hingga 14 hari kedepan.

“Iya benar, Satgas Gakkum Operasi Patuh Semeru 2022 Polres Trenggalek telah menindak tegas sedikitnya tiga kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.” Ungkap AKP Meita

AKP Meita menuturkan, dua truk dan satu pickup tersebut ditindak oleh petugas saat melintas di ruas jalan raya Karangan-Pule, Kabupaten Trenggalek.

Pengemudi truk ditindak tegas dengan Tilang karena melanggar pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi `Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Untuk diketahui, dalam operasi Patuh Semeru 2022 yang mengambil tema `Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa` ini, Polres Trenggalek melibatkan sedikitnya 55 personel yang terbagi dalam lima Satuan Tugas (Satgas), diantaranya Satgas Lidik, Preemtif, Preventif, Gakkum dan Banops.

Beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi atensi dalam operasi Patuh Semeru 2022 yakni  pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan dan pengendara Ranmor dibawah umur.

Prioritas lainnya adalah tidak menggunakan helm (SNI) dan safety belt, pengendara dalam pengaruh alcohol maupun Narkoba, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, Ranmor Over Loading/Over Dimension (ODOL) dan Ranmor yang tidak standar/spektek.

Sedangkan penindakan terhadap pelanggar diutamakan menggunakan ETLE statis dan mobile.