SuaraKawan.com
Trenggalek

Nekat Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Seorang Pria di Trenggalek Diamankan Polisi

Polres Trenggalek – Seorang pria warga Kecamatan Durenan harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan pengadaan, memperjualbelikan dan/atau menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.M. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres mengatakan modus operandi yang dilakukan adalah tersangka yang berinisal M selaku pemilik kios resmi yang ditunjuk sebagai pengecer pupuk  bersubsidi  telah melakukan pengadaan pupuk diluar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan kembali secara bebas diluar wilayah cakupan/tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tersangka melakukan aksinya sudah berjalan selama satu tahun sejak sekitar tahun 2021.” Ujar Kompol Haryanto

Kompol Haryanto menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Trenggalek.

Jajaran Satreskrim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan secara mendalam hingga menemukan fakta bahwa pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp. 200 ribu tersebut diperoleh bukan dari distributor resmi melainkan membeli dari pedagang pupuk keliling dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya agar tidak diketahui oleh distributor maupun Petugas Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.

“Maksud dan tujuan tersangka membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi adalah untuk dijual kembali secara bebas diluar wilayah cakupan/tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk memperoleh tambahan keuntungan diluar keuntungan yang diperoleh sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi.” Imbuhnya

Saat melakukan penggeledahan di gudang milik tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli tersangka bukan dari Distributor resmi diantaranya 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 Kg, 32 karung pupuk merek NPK kemasan 50,  17 karung pupuk merek SP-36 kemasan 50 Kg, 52 karung pupuk merek ZA kemasan 50 Kg dan 194 karung pupuk merek Petroganik kemasan 40 Kg.

Sementara terhadap tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo pasal (1) sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan dan/atau Pasal 30 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (1) Permendag No. 15/M-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertaniandan/atau pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran  Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A. 2022 Jo Kepmentan Nomor : 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A. 2022.