Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 wib, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengamankan DPO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas nama Terpidana DETY RIZKIANI dalam perkara Perzinahan.
Terpidana adalah seorang Ibu Rumah Tangga berusia 26 tahun yang bertempat tinggal di Jl. Sidorejo Kel. Ngestiharjo Kab. Bantul Cluster Cerenia Garden, Tunjur, Singosari Kabupaten Malang.
Terpidana DETY RIZKIANI diamankan oleh Tim Tabur di jalan Pedukuhan II Sumberan nomor 254, Bantul, Yogyakarta, kemudian Terpidana DETY RIZKIANI dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri nomor :778/Pid.B/2019/PN Kpn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi nomor : 377/PID/2020/PTSBY yang dalam amar putusannya Mengadili :
1. Menyatakan Terdakwa DETY RIZKIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Zina” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatukan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan
3. Memerintahkan Terdakwa ditahan ;
4. Menetapkan barang bukti Buku nikah sdri DHINIE UTARINII dengan sdr. SIGIT YUDIANTO, Dikembalikan kepada saksi DHINIE UTARININGSIH;
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, maka Terpidana Dety Rizkiani akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan di LP Wanita Gunung Kidul Yogyakarta.