Surabaya, – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara penipuan di Ngagel Jaya Indah Surabaya pada hari Kamis (20/6/2024) malam.
Ia adalah seorang laki laki bernama Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang berusia 60 tahun yang bersangkutan menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang disetorkan yakni sebesar Rp9,4 miliar dari bisnis jual beli tembakau.
Akibat perbuatan Terpidana Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang tersebut, Tio Piauw Jong mengalami kerugian sebesar Rp. 9.400.000.000 (sembilan milyar empat ratus juta rupiah).
Berdasarkan Putusan MA Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1262 K/PID/2011/MA.RI tanggal 24 Nopember 2011 menyatakan perbuatan Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”.
Atas perbuatan tersebut Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan
Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 13 tahun silam, tetapi terpidana melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut.
Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dilaksanakan dengan cara membobol pintu kamar Terpidana. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.