SuaraKawan.com
Hukrim

Seminar Hukum Bedah Total Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon yang sempat menghebohkan publik kembali menjadi sorotan dalam dunia hukum. Kali ini, kasus tersebut menjadi topik utama dalam seminar hukum pidana kriminologi tingkat nasional yang digelar oleh Dewan Pimpinan Daerah MAHUPIKI Jawa Timur di Hotel Elmi Surabaya pada Jumat, 20 September 2024.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diwakili oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH, turut hadir dalam acara tersebut. Kehadiran Kejati Jatim dalam seminar ini menunjukkan kepeduliannya terhadap perkembangan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus Vina Cirebon.

Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana dan kriminologi terkemuka di Indonesia. Salah satunya adalah Dr. Bernard L Tanya SH MHM dari Universitas Cendana Kupang yang bertindak sebagai Keynote Speaker. Para ahli ini memberikan pandangan mendalam mengenai berbagai aspek hukum yang terkait dengan kasus Vina Cirebon, mulai dari proses penyidikan hingga putusan pengadilan.

Dalam seminar tersebut, para peserta secara intensif membahas berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam proses penanganan kasus Vina Cirebon. Publik berharap agar kasus ini dapat terungkap kebenarannya dan keadilan dapat ditegakkan.

Para peserta seminar mendiskusikan berbagai aspek dari kasus ini, mulai dari proses hukum yang telah dilalui hingga implikasinya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Kasus Vina Cirebon yang penuh kontroversi ini dianggap sebagai studi kasus yang menarik untuk menganalisis kelemahan dan kekuatan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Selain Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turut hadir pula Dirreskrimum Polda Jatim, Ketua DPD Mahupiki Jawa Timur, Para dosen, peneliti, dan mahasiswa hukum dari berbagai universitas, terutama yang memiliki keahlian di bidang hukum pidana dan kriminologi.

“Dengan adanya seminar seperti ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. Proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan,” ujar Kasi Penkum WIndu Sugiarto.(*)

Related posts

Kajati dan Asdatun Ekspose 7 Konsep Legal Opinion

Redaksi Surabaya

Pengumuman Pelanggar Tilang Yang Sudah Lewat 2 (dua) Tahun Belum Diambil oleh Pelanggar

Redaksi Surabaya

Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta Tekankan Pentingnya Sinergi OJK Dan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Redaksi Surabaya