SuaraKawan.com
Trenggalek

Sejumlah Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Trenggalek

Polres Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berbagai barang bukti tndak kejahatan tersebut dimusnahkan dihalaman kantor Kejari oleh Forkopimda Kabupaten Trenggalek serta tamu undangan lainnya. Senin, (7/3).

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar, sedangkan barang bukti Narkoba dan okerbaya di blender kemudian di timbun agar tidak bisa dibunakan lagi. Sementara untuk barang bukti yang terbuat dari bahan besi dipotong menggunakan menggunakan gerinda.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. yang turut hadir bersama jajaran Forkopimda lainnya mengatakan, Sinergitas antara Kepolisian dengan Kejaksaan di Kabupaten Trenggalek sudah terjalin dengan baik. Harmonisasi terbangun sebagai lembaga yang sama-sama bekerja dalam lingkup penegakan hukum serta bagian dari Criminal Justice System (CJS).

“Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan di Polres Trenggalek beberapa waktu yang lalu dan sisanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek” Ujar AKBP Dwiasi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H., M.H. mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 53 perkara yang telah melalui proses peradilan hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terima kasih. Semua berkat sinergitas yang kuat dan kerjasama yang baik antar instansi.” Ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kajari mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan kampung keadilan atau restorative justice. Menurut rencana kampung keadilan tersebut akan di tempatkan di wilayah Kecamatan Gandusari.