SuaraKawan.com
Hukrim

Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan Kasus Penggelapan di Jakarta

Zainal Muttaqin

Tim Satuan Tugas Intelijen dan Reformasi Investigasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus penggelapan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/10) sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Buronan yang berhasil diamankan adalah H. Zainal Muttaqin, seorang pria berusia 63 tahun. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, Zainal Muttaqin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Setelah melakukan pelarian selama beberapa tahun, akhirnya kita berhasil menangkap Zainal Muttaqin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan persnya.

Harli menjelaskan bahwa Zainal Muttaqin sempat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung sejak tahun 2016 hingga setidaknya tahun 2022. Posisi ini diduga digunakannya untuk melakukan tindak pidana penggelapan.

“Tim Satgas SIRI berhasil melacak keberadaan Zainal Muttaqin yang awalnya terdeteksi di Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan yang intensif,” tambah Harli.

Saat ditangkap, Zainal Muttaqin bersikap kooperatif. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana dan mengembalikan keadilan bagi korban,” tegas Harli.

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan terus mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku kejahatan,” tegas Harli.

Keberhasilan penangkapan Zainal Muttaqin diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para buronan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Related posts

Manfaat Aset Hasil Rampasan, Kajati Jatim Resmikan Gedung Penyimpanan Barang Bukti dan Rampasan

redaksi

Tanggapan Terhadap Berbagai Dukungan Kepada Kejaksaan Atas Perkara Ronald Tannur Yang Diputus Bebas Oleh Hakim PN Surabaya

Redaksi Surabaya

Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Amankan DPO Terpidana Penipuan

Redaksi Surabaya