suarakawan.com, Mojokerto – Guna mencegah penyakit yang menjamur di masyarakat, petugas Satsamapta Polresta Mojokerto melakukan razia rumah kos, Hasilnya dua Pasangan Bukan Suami Istri (Pasutri) dari Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan sedang asyik berduaan di dalam kamar.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T melalui Kasi Humas menyampaikan, Razia sebanyak 12 rumah kos yang terindikasi rawan pelanggaran tersebar di beberapa tempat digelar Kamis (13/10).
“Antara lain tiga kos di Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Magersari; empat kos di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon; tiga kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan; dan dua kos di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari,” Terang IPTU MK Umam.
Saat razia berlangsung, kedua pasangan tersebut kedapatan sedang ngamar, Mereka meliputi MW (20) laki-laki asal Kecamatan Bangsal, Mojokerto dan IR (33) perempuan asal Wonocolo Surabaya, Serta AS (26) laki-laki asal Wringinanom Gresik, dan NW (22) perempuan asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
“Petugas mengamankan dua pasangan bukan pasutri di rumah kos Kelurahan Meri, dan keempatnya pun dibawa ke Mapolresta Mojokerto untuk mejalani pemeriksaan lebih lanjut dan saat razia ditemukan puluhan bekas botol miras dari kamar kos,” Tandasya.
Masih kata Kasi Humas, “Sebagaimana dilarang dalam Pasal 92 ayat 1 juncto Pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Trantibum, Mereka diduga melakukan tindak asusila,” Jelasnya.
Keempat pelaku mengaku kepada petugas tinggal bersama dengan berstatus tidak suami istri, kedua pasangan tersebut dilakukan pendataan dan pembinaan.
Untuk mencegah penyalahgunaan rumah kos, razia ini dilakukan secara rutin “Diharapkan dengan adanya razia ini menjadi efek jera bagi pelaku dan dihimbau untuk pemilik kos agar lebih ketat melaksanakan aturan perda terkait larangan menerima penghuni pasangan tak berstatus suami istri,” Pungkas IPTU MK Umam. (MK/ENR)