SuaraKawan.com
Hukrim Jatim Mojokerto

Polisi Razia Kos, Amankan Dua Pasangan Mesum dan Puluhan Botol Miras

suarakawan.com, Mojokerto Kota – Banyaknya kasus penyalahgunaan rumah kos menjadi tempat asusila menjadi atensi Polresta Mojokerto, hal ini dibuktikan dengan berhasil diamankannya dua pasangan bukan suami istri di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, saat pihak kepolisian melakukan razia di 12 rumah kos yang terindikasi rawan pelanggaran, Kamis (13/10/2022).

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H, S.I.K, M.T, membenarkan adanya pengamanan dua pasangan mesum bukan suami istri di salah satu kos di Kota Mojokerto tersebut. Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengatakan, razia pencegahan tindak asusila di rumah kos ini bertujuan untuk memberikan  efek jera bagi para penghuni kos yang nekat mesum.

“Saya harap melalui razia ini para penghuni kos yang nekat bertindak mesum akan jera,” Ucap IPTU MK Umam.

Kasi Humas Polresta Mojokerto menjelaskan, razia ini dilakukan petugas Satsamapta Polresta Mojokerto di 12 rumah kos yang tersebar di beberapa tempat, antara lain tiga kos di Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Magersari; empat kos di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon; tiga kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan; dan dua kos di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.

Dalam pelaksanaan razia ini ditemukan dua pasangan mesum yang kedapatan sedang ngamar. Dua pasangan tersebut yaitu MW, 20, laki-laki asal Kecamatan Bangsal, Mojokerto dan IR, 33, perempuan asal Wonocolo, Surabaya. Serta AS, 26, laki-laki asal Wringinanom, Gresik, dan NW, 22, perempuan asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.

”Dua pasangan bukan suami istri diamankan di rumah kos di Kelurahan Meri,” Kata IPTU MK Umam.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto mengungkapkan bahwa petugas juga menemukan puluhan bekas botol miras dari kamar kos yang dirazia. Setelah berhasil diamankan, dua pasangan mesum tersebut dibawa ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, keempatnya mengaku tinggal bersama meskipun tidak berstatus suami istri.

”Perbuatan mereka mengarah ke tindak asusila sebagaimana dilarang dalam Pasal 92 ayat 1 juncto Pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Trantibum, sehingga dua pasangan tersebut diamankan,” Jelasnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, IPTU MK Umam mengaku pihaknya telah menghimbau pemilik kos agar lebih ketat melaksanakan aturan perda terkait larangan menerima penghuni pasangan tak resmi. Selain itu, Umam juga menyatakan razia rumah kos akan dilakukan secara rutin guna mencegah penyalahgunaan kos dan penyakit masyarakat. (MK/DLN)