SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Empat Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

 


SIDOARJOterkini – Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus empat orang yang terlibat dalam jaringan pengedar dan kurir narkoba, termasuk sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 240 butir pil ekstasi. Keempat tersangka, Abdulla Chumaini (34), Misbachul Munir (25), Dimas Selamet Bahari (28), dan Nadia Nur Aini (25), ditangkap di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, pada Senin (21/10) lalu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi mengenai bisnis narkoba yang dikirim menggunakan microtube.

“Setelah penyelidikan, kami menangkap Abdulla yang berperan sebagai operator keuangan dan menerima perintah dari bandar berinisial R, yang masih kami buru,” ungkap Christian saat konferensi pers, Rabu 30 Oktober 2024.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.500 gram sabu, 240 butir ekstasi, serta berbagai perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

“Setiap tersangka memiliki peran jelas dalam jaringan ini. Dimas berfungsi sebagai pengambil dan penyalur narkoba, sedangkan Misbachul bertugas membagi-bagikan barang tersebut,” jelasnya.

Nadia, yang juga ditangkap, merupakan istri siri dari bandar R dan berperan penting dalam mencarikan SIM card untuk kelancaran operasional bisnis narkoba.

“Kami menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo,” tegas Christian.

Para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari sabu yang diamankan, polisi memperkirakan nilai totalnya mencapai Rp 1,5 miliar, yang dapat menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa.

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Rudy Prabowo, menambahkan bahwa tersangka mendapatkan upah Rp 2 juta per ons sabu dalam transaksi yang telah berlangsung selama dua tahun. Wilayah edar narkoba ini meliputi Banyuwangi dan Jember, dengan konsentrasi tinggi di Kecamatan Taman, Sedati, Waru, dan Candi.(cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Refleksi Maulid Nabi, WBP Rutan Perempuan Surabaya Teladani Akhlak Rasulullah

redaksi

Setelah Liga 2 Dihentikan, Deltras FC Akan Fokus Bina Pemain Muda

redaksi

Dandim 0816 Sidoarjo Pimpin Apel Pengamanan Pemilu 2024

redaksi