SuaraKawan.com
Trenggalek

Polres Trenggalek Masifkan Sosialisasi SE Bupati Tentang Aturan Nataru

Polres Trenggalek – Libur Hari Natal dan Tahun Baru sudah mulai berlansung sejak beberapa hari yang lalu. Selaku garda terdepan bidang Kamtibmas dan pencegahan penyebaran Covid-19, jajaran Polres Trenggalek turut ambil bagian mengambil langkah-langkah strategi guna menciptakan Kamtibmas kondusif khususnya selama Nataru.

Guna mendukung hal tersebut, Polres Trenggalek menerjunkan personelnya untuk berperan aktif mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 451/1204/406.001.2/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Hal ini sangat penting mengingat surat edaran tersebut mengatur sejumlah poin penting terkait dengan upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 khususnya pada libur Nataru di Kabupaten Trenggalek.

“Iya benar. Jadi, kami kerahkan personel baik dari Polres maupun Polsek jajaran untuk membantu sosialisasi surat edaran bupati tersebut agar masyarakat luas mengetahui dan kemudian mematuhi dan melaksanakan.” Ujar Kasihumas Polres Trenggalek Ipda Suswanto, S.H.

Lebih lanjut Ipda Suswanto mengatakan, masing-masing petugas telah dibekali lembar printout surat edaran untuk dipasang pada lokasi strategis maupun fasilitas pelayanan umum. Bahkan, pihaknya juga melibatkan 157 Bhabinkamtibmas se Kabupaten Trenggalek untuk menyebar luaskan di desa binaan masing-masing.

Beberapa poin penting dalam surat edaran Bupati Trenggalek tersebut antara lain selama Nataru mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 januari 2022 penerapan secara ketat 5M dan 3T, melakukan percepatan target vaksinasi 70%, pengetatan arus pelaku perjakanan masuk dari luar negeri termasuk PMI, memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan pada tempat-tenpat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya gereja, tempat perbelanjaan dan lokasi wisata serta membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya dan olahraga.

Dalam surat edaran tersebut juga di sampaikan bahwa alun-alun ditutup mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah wajib memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh diantaranya 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test 1X24 jam.

Khusus tempat perbelanjaan, jam operasional mulai pukul 09.00-22.00 Wib dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas total. Demikian pula dengan tempat wisata dibatasi 75% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M.