Jakarta, suarakawan.com – Review atau pengkajian atas tarif pengangkutan gas bumi secara berkala adalah suatu hal yang wajar (common practice) dalam dunia infrastruktur, sebagai upaya untuk menghadirkan harga akhir komoditi yang wajar, transparan dan akuntabel bagi pengguna.
Namun menjadi tidak wajar ketika review tersebut hanya didasarkan pada kepentingan politik dan bukan merujuk kepada perhitungan matang yang mempertimbangkan tanggung jawab badan usaha pengelola infrastruktur terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat, swastanisasi pengelolaan sumber daya alam oleh segelintir pengusaha yang memiliki pengaruh politis dengan mematikan usaha BUMN gas yang berusaha kepentingan umum, serta kehandalan operasional yang menjamin layanan terbaik bagi konsumen.
Demikian disampaikan Brian Dwi Putranto, Bidang Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan SP PGN dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023)
“SP PGN menolak dengan tegas pengkerdilan terhadap ilmu pengetahuan, penistaan hak kon- sumen energi gas bumi dan pengkhianatan terhadap hak masyarakat akan keselamatan di sekitar pipa penyalur gas bumi yang dicoba dilakukan Oknum-Oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia melalui penetapan tarif pengangkutan (toll fee) infrastruktur gas bumi, tanpa basis kalkulasi yang memadai pada tahun 2023 ini,” tegas Brian Dwi Putranto.
Menurut Brian Dwi, pemotongan tarif pengangkutan yang dilakukan secara masif dan besar-besaran akan membuat Badan Usaha terus mencari cara agar mempertahankan target Profitabilitas yang ditetapkan oleh negara dengan melakukan efisiensi yang berlebihan dalam hal pengoperasian dan kehandalan.
Beserta ini, apabila hal tersebut tetap dilakukan, SP PGN juga mengembalikan tanggung jawab sepenuhnya kepada Pemerintah apabila terjadi kembali kecelakaan kerja maupun ancaman terhadap keselamatan masyarakat yang disebabkan oleh operasionalisasi pipa penyalur gas bumi yang tidak mampu memperhitungkan harga ekonomis dari standar keselamatan yang selama ini telah dijunjung tinggi sebagai nilai budaya fundamental oleh Sub Holding Gas PT Pertamina (Persero).
Untuk itu, SP PGN menuntut agar Pemerintah melaksanakan Pengelolaan Tarif Pengangkutan yang tidak berat sebelah, sehingga akan turut mengembalikan kepercayaan para investor, khususnya dalam bidang infrastruktur gas bumi, melalui kehadiran penjaminan pengembalian atas investasi yang dikeluarkan. Hal tersebut akan berdampak positif secara sistemik terhadap target pembangunan nasional dan ketahanan energi serta program pemerintah menuju transisi ke Net Zero Emission tahun 2060
“Untuk itu, SP PGN menolak penurunan tarif dan siap melakukan upaya jalanan dan /atau konstitu- sional untuk melawan gerakan oknum-oknum yang berusaha memaksakan kepentingannya sendiri,” tegasnya. (dul)