SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Perkara Emas Surabaya, Kejagung Periksa 5 Saksi

Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi, Kamis 20 Juni 2024.

Para saksi yang diperiksa itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

lima saksi itu yakni :

1. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
2. AM selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019 s/d 2022.
3. YP selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017 s/d 2019.
4. DM selaku Depository Officer UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018 s/d 2019.
5. AA selaku SPV SSC (Security System).

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum. (*)

Related posts

Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gelar Pemantauan Di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Dan Sumenep

Redaksi Surabaya

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Momentum Mudik Tidak Hanya Sebagai Tradisi Semata, Akan Tetapi Untuk Mereposisi Kembali Hakikat Hidup Agar Lebih Bermakna”

Redaksi Surabaya

Rapat Koordinasi terkait Rencana Penyelesaian Permasalahan Aset PT Pertamina (Persero) di wilayah hukum Kejati Jatim

Redaksi Surabaya