SuaraKawan.com
Hukrim

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Tahun 2015 Terkait Perkara Tol Japek

Jampidsus

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi, Senin 14 Oktober 2024.

Saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Ketiga orang sasi itu berinisial:

1. HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015.
2. SYF selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel.
3. HNW selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Harli Siregar SH MHum dalam rilisnya, Senin 14 Oktober 2024.

Related posts

Kajati Jatim dan Kapolda Jatim Bangun Sinergitas Hadapi Pemilu 2024

Redaksi Surabaya

8 Perkara Pidum dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Redaksi Surabaya

Employee Gathering Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Redaksi Surabaya