Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kasi dan Jaksa Fungsional di Bidang Pidum Kejati Jatim, serta para Kajari beserta Kasi Pidum dan jajarannya se Jawa Timur di daerahnya masing-masing, mengikuti acara Pengarahan Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Umum secara virtual pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024.
Bapak Jam Pidum memberikan pengarahan pada intinya berkaitan dengan upaya bagaimana para Jaksa dapat meningkatkan kemampuannya dalam penanganan perkara dengan mengedepankan hati nurani sehingga tujuan untuk mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum dapat terukur dengan meningkatkan pemahaman mengenai petunjuk teknis dalam penanganan perkara, khususnya dalam hal penanganan perkara penting
Untuk meningkatkan kemampuan secara teknis maupun yuridis, Bapak Jampidum menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara para jaksa harus :
- Menguasai anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis;
- Mencermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat;
- Mempertimbangkan betul syarat subjektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan, Jangan terkungkung oleh legalitas formil yang tidak perlu.
- Pimpinan satker dan para jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun dan humanis terkait penanganan perkara jika terdapat informasi / pemberitaan yang kurang baik dan atau jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat;
Selanjutnya Bapak Jam Pidum menyampaikan bahwa telah diterbitkan beberapa Petunjuk Teknis – Surat Edaran Nomor : SE-01/E/Ejp/01/2024 tentang Pedoman Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum dan Surat Edaran Nomor : SE-02/E/Ejp/01/2024 tentang Parameter Pertanggungjawaban Korporasi dan Penerapan Pasal Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang harus dipedomani oleh para Jaksa agar lebih professional dalam menangani suatu perkara.